Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Kesehatan adalah semua upaya memberikan pertolongan dalam bidang kesehatan.
2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologi.
3. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
4. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
5. Penanggulangan bencana adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada saat sebelum terjadinya bencana serta penyelamatan pada saat terjadinya bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi setelah terjadinya bencana.
6. Upaya penanggulangan bencana adalah kegiatan yang mempunyai fungsi- fungsi manajemen seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian dalam lingkup siklus yang dimulai pada waktu sebelum terjadinya bencana berupa kegiatan pencegahan, mitigasi (pengurangan dampak resiko) dan kesiapsiagaan, kemudian pada saat terjadinya bencana berupa kegiatan tanggap darurat dan selanjutnya pada saat setelah terjadinya bencana berupa kegiatan pemulihan dan rekonstruksi.
7. Koordinasi adalah upaya menyatupadukan berbagai sumberdaya dan kegiatan organisasi menjadi suatu kekuatan sinergis, agar dapat melakukan penanggulangan masalah kesehatan masyarakat akibat kedaruratan dan bencana secara menyeluruh dan terpadu sehingga dapat tercapai sasaran yang direncanakan secara efektif dan efisien.
8. Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia pada saat keadaan darurat atau situasi emerjensi.
9. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
10. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik INDONESIA bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan Negara untuk menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
11. Menteri Pertahanan yang selanjutnya disingkat Menhan adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
12. Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi kegiatan penyelematan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan prasarana dan sarana.
13. Satuan Tugas Kesehatan Penanggulangan Bencana TNI yang selanjutnya disingkat Satgas TNI adalah Satuan Tugas berbentuk kerangka, terpadu dan bersifat gabungan terdiri dari unsur-unsur satuan organik kesehatan Angkatan, yang dengan mudah dan cepat dapat digerakkan.
Bantuan Kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan berdasarkan asas-asas:
a. adil dan merata, yaitu pemberian bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana secara proporsional tanpa membedakan latar belakang agama, suku, ras, golongan, gender atau status sosial secara adil dan merata;
b. kecepatan dan ketepatan, yaitu pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat
dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan untuk mencegah memburuknya keadaan korban;
c. prioritas medis, yaitu pemberian bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana harus berdasarkan prioritas dan diutamakan dengan mendahulukan keselamatan korban;
d. etika profesi, yaitu pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana setiap personel kesehatan selalu berpedoman pada etika profesi kesehatan sesuai bidang tugasnya;
e. kesatuan komando, yaitu menjamin kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan bantuan kesehatan diperlukan kesatuan komando untuk menyamakan persepsi dan interpretasi agar pelaksanaan tugas-tugas dilapangan berjalan dengan cepat, tepat dan berhasil guna;
f. fleksibel, yaitu organisasi dan peralatan pada bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana harus mampu dihadapkan dengan berbagai masalah dilapangan; dan
g. profesional dan proporsional, yaitu bantuan kesehatan diharapkan memiliki keahlian di bidang kesehatan dan pengalaman yang dibutuhkan serta memahami aturan dan perundang undangan yang berlaku.
Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diuraikan sebagai berikut:
a. kecepatan dan ketepatan, yaitu dalam penyelenggaraan bantuan kesehatan harus dilakukan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan untuk mencegah memburuknya kondisi korban bencana;
b. netralitas, yaitu bantuan kesehatan harus dilaksanakan tanpa memandang suku, agama, ras dan antar golongan atau perbedaan dalam sisi politik dan ideologi;
c. adil, yaitu pemberian bantuan kesehatan harus dilaksanakan tanpa diskriminasi gender, etnis dan suku bangsa yang tertimpa bencana;
dan
d. kerja sama, yaitu dalam pemberian bantuan kesehatan sebaiknya mengintegrasikan potensi dan fasilitas TNI dengan potensi dan aset sipil melalui upaya koordinasi.
(1) Bencana alam pada fase pra bencana tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. berkoordinasi dengan tingkat daerah untuk mempersiapkan bantuan bila diperlukan (tim penilai cepat atau rapid assessment team);
b. mengkoordinasikan daerah darurat medik di lapangan dan kegiatan pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit serta mobilisasi sumber daya manusia kesehatan pada fase tanggap darurat termasuk faskes, alkes dan manusia;
c. mengkoordinasikan bantuan perbekalan kesehatan dan konsumsi yang diperlukan serta pengawasan atas pendistribusian dan kualitasnya;
d. mengkoordinasikan tugas dan fungsi pelayanan medik pada penanggulangan bencana agar berdaya guna dan berhasil guna;
e. mengkoordinasikan Pusdalops penanggulangan bencana;
f. mengkoordinasikan sistem surveilans epidemiologi, kesehatan lingkungan dan pemberantasan penyakit, logistik dan peralatan kesehatan lapangan dalam rangka pencegahan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular di tempat penampungan pengungsi dan lokasi sekitarnya;
g. mendistribusikan logistik kesehatan kepada masing-masing Satgaskes sesuai dengan kebutuhan;
h. mengadakan koordinasi lintas sektor untuk angkutan personel, peralatan, bahan bantuan dan lain-lain;
i. mengkoordinasikan bantuan swasta dan sektor lain;
j. berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Nasional untuk mengidentifikasi korban meninggal masal; dan
k. melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan saat terjadi bencana alam.
(2) Bencana alam pada fase tanggap darurat tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. melaporkan kejadian bencana pada kesempatan pertama kepada organisasi tingkat pusat sebagai koordinator bantuan kesehatan di tingkat pusat;
b. mengaktifkan Pusdalops penanggulangan bencana tingkat daerah;
c. melakukan koordinasi langsung dengan tingkat pusat tentang kebutuhan bekal kesehatan;
d. mengerahkan Tim penanggulangan bencana daerah yang telah di persiapkan;
e. melaksanakan pemecahan satgaskes yang ada menjadi subsatgaskes sesuai kebutuhan daerah bencana;
f. melaksanakan kegiatan administrasi terhadap bekal kesehatan yang diterima dan menyusun laporan penggunaannya;
g. membuat laporan anggaran penanggulangan bencana yang diterima dari pusat; dan
h. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan satuan tugas kesehatan.
(1) Bencana alam pada fase tanggap darurat, tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. mengkoordinasikan pelaksanaan bantuan kesehatan penanggulangan bencana antara Satuan tugas kesehatan, rumah sakit rujukan, dan mobilisasi sumber daya kesehatan dengan sektor lain pada fase tanggap darurat;
b. mengkoordinasikan sistem surveilans epidemiologi, kesehatan lingkungan dan pemberantasan penyakit, logistik dan peralatan kesehatan dalam rangka pencegahan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular di tempat penanggulangan pengungsi dan lokasi sekitarnya;
c. mengkoordinasikan bantuan obat, bahan habis pakai dan perbekalan kesehatan yang diperlukan serta pengawasan atas kualitas obat dan makanan bantuan untuk korban;
d. mengkoordinasikan tugas dan fungsi tehnis medis pada bantuan kesehatan penanggulangan bencana agar lebih efektif dan efisien;
e. mengkoordinasikan Poskodalops penanggulangan bencana non alam;
f. mengadakan koordinasi lintas sektor untuk angkutan personel, peralatan, bahan bantuan dan lain-lain;
g. mengkoordinasikan bantuan kesehatan militer asing, swasta dan lembaga sosial;
h. berkoordinasi dengan tingkat daerah dalam mempersiapkan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana non alam;
dan
i. berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Nasional untuk mengidentifikasi korban masal.
(2) Bencana alam pada fase tanggap darurat, tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. menginformasikan kejadian bencana pada kesempatan pertama kepada Koordinator bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana tingkat pusat;
b. menerjunkan Tim reaksi cepat yang telah dipersiapkan ke lokasi bencana;
c. mengaktifkan Poskodalops bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana tingkat daerah;
d. melakukan tindakan penilaian cepat dengan memastikan adanya suatu kedaruratan, MENETAPKAN sumber bencana, area karantina dan dekontaminasi;
e. mengaktifkan sistem tanggap darurat yang ada dengan melakukan penyelamatan korban dengan memberikan penanganan teknis medis, dekontaminasi, dan memberikan bantuan teknis medis khusus.
f. menggelar sistem komunikasi dan informasi;
g. bekerja sama dengan Tim Nubika dan Pemadam Kebakaran bila bencana beraspek Nubika dan radiasi; dan
h. menyiapkan rumah sakit setempat sebagai rujukan dari lokasi bencana atau dari tempat penampungan pengungsi.