Kebijakan Misi Pemeliharaan Perdamaian tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Kebijakan Misi Pemeliharaan Perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus digunakan, dipedomani dan dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan dalam merencanakan, menyiapkan dan menyelenggarakan misi pemeliharaan perdamaian.
Pasal 3
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2011 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 822194