Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusutan Arsip secara elektronik dilaksanakan dengan cara: a. penilaian; b. pemusnahan; dan c. transfer kepada Lembaga Kearsipan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui proses: a. memilih nama unit kerja yang berdasarkan daftar Arsip elektronik; b. memilih periode atau menyeleksi Arsip yang akan diserahkan atau dimusnahkan berdasarkan JRA; c. membuat daftar Arsip usul musnah dan usul serah; d. memverifikasi daftar Arsip usul musnah dan usul serah; e. mengajukan permohonan persetujuan atau pertimbangan pemusnahan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. MENETAPKAN Arsip elektronik yang akan dimusnahkan atau yang akan diserahkan oleh pimpinan Pencipta Arsip. (3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui proses pemusnahan: a. fisik dan informasi Arsip elektronik serta metadata; dan b. seluruh penggandaan, preservasi, dan pencadangan Arsip elektronik. (4) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan tetap menjaga kerahasiaan dan informasi. (5) Transfer kepada Lembaga Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penyerahan kendali atas metadata dan Arsip elektronik bernilai guna permanen kepada Lembaga Kearsipan. (6) Transfer kepada Lembaga Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui sistem Arsip elektronik yang terintegrasi dan/atau secara langsung menyerahkan media penyimpanan beserta Arsipnya.
Koreksi Anda