Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c harus disertai dengan dokumen: a. surat permohonan Penyerahan Arsip Pencipta Arsip kepada ANRI; b. daftar Arsip Statis yang akan diserahkan; dan c. berita acara Penyerahan Arsip. (2) Penyerahan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. menentukan Arsip Statis yang bernilai sekunder, kesejarahan, atau pertanggungjawaban nasional; b. membuat daftar Arsip Statis yang akan diserahkan; c. penilaian oleh panitia penilai Arsip terhadap Arsip usul serah; d. menyampaikan surat permohonan persetujuan secara tertulis kepada ANRI dengan melampirkan daftar Arsip yang akan diserahkan; e. melakukan penilaian bersama antara Unit Kearsipan dengan ANRI; f. penetapan arsip yang akan diserahkan oleh pimpinan Pencipta Arsip; g. membuat berita acara serah terima Arsip Statis; h. menandatangani berita acara Penyerahan Arsip; dan i. melakukan Penyerahan Arsip.
Koreksi Anda