Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c harus disertai dengan dokumen:
a. surat permohonan Penyerahan Arsip Pencipta Arsip kepada ANRI;
b. daftar Arsip Statis yang akan diserahkan; dan
c. berita acara Penyerahan Arsip.
(2) Penyerahan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. menentukan Arsip Statis yang bernilai sekunder, kesejarahan, atau pertanggungjawaban nasional;
b. membuat daftar Arsip Statis yang akan diserahkan;
c. penilaian oleh panitia penilai Arsip terhadap Arsip usul serah;
d. menyampaikan surat permohonan persetujuan secara tertulis kepada ANRI dengan melampirkan daftar Arsip yang akan diserahkan;
e. melakukan penilaian bersama antara Unit Kearsipan dengan ANRI;
f. penetapan arsip yang akan diserahkan oleh pimpinan Pencipta Arsip;
g. membuat berita acara serah terima Arsip Statis;
h. menandatangani berita acara Penyerahan Arsip;
dan
i. melakukan Penyerahan Arsip.
Koreksi Anda
