Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan Pencipta Arsip beserta kelengkapan dokumen daftar Arsip usul musnah, dan berita acara Pemusnahan Arsip.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Kepala ANRI.
Koreksi Anda
