Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dilakukan:
a. terhadap Arsip yang tidak memiliki nilai guna dan telah habis retensinya serta berketerangan musnah berdasarkan JRA;
b. terhadap Arsip yang tidak dilarang untuk dimusnahkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara; dan
c. secara total sehingga tidak terlihat jelas baik fisik maupun informasinya.
(2) Penentuan Arsip yang tidak bernilai guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian oleh tim penilai Arsip.
(3) Tim penilai Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. pimpinan Unit Kearsipan I sebagai ketua merangkap anggota;
b. pimpinan Unit Kearsipan II yang Arsipnya akan dimusnahkan;
c. Arsiparis Unit Kearsipan I;
d. Arsiparis Unit Kearsipan II; dan
e. unsur hukum dan atau unsur pengawasan.
(4) Tim penilai Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan mengenai tugas dan fungsi tim penilai Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
