Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dilaksanakan secara terprogram dan berkesinambungan disertai dengan dokumen: a. surat Permohonan Pemindahan Arsip dari Pencipta Arsip kepada Unit Kearsipan I; b. daftar Arsip Inaktif yang akan dipindahkan; dan c. berita acara Pemindahan Arsip; (2) Pemindahan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prosedur: a. penyeleksian Arsip Inaktif dengan mencatat jenis atau series Arsip yang akan dipindahkan ke dalam daftar Arsip Inaktif yang dipindahkan; b. penataan Arsip Inaktif ke dalam boks Arsip yang diberi label sesuai dengan jumlah berkas, nomor urut berkas, dan tahun penciptaan, serta volume Arsip; dan c. Pemindahan Arsip disertai dengan daftar Arsip yang dipindahkan dan berita acara pemindahan yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh pimpinan Unit Pengolah dan Unit Kearsipan. (3) Pemindahan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap tahun dan dikoordinasikan oleh Unit Kearsipan.
Koreksi Anda