Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemindahan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dilaksanakan secara terprogram dan berkesinambungan disertai dengan dokumen:
a. surat Permohonan Pemindahan Arsip dari Pencipta Arsip kepada Unit Kearsipan I;
b. daftar Arsip Inaktif yang akan dipindahkan; dan
c. berita acara Pemindahan Arsip;
(2) Pemindahan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prosedur:
a. penyeleksian Arsip Inaktif dengan mencatat jenis atau series Arsip yang akan dipindahkan ke dalam daftar Arsip Inaktif yang dipindahkan;
b. penataan Arsip Inaktif ke dalam boks Arsip yang diberi label sesuai dengan jumlah berkas, nomor urut berkas, dan tahun penciptaan, serta volume Arsip; dan
c. Pemindahan Arsip disertai dengan daftar Arsip yang dipindahkan dan berita acara pemindahan yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh pimpinan Unit Pengolah dan Unit Kearsipan.
(3) Pemindahan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap tahun dan dikoordinasikan oleh Unit Kearsipan.
Koreksi Anda
