Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan melalui: a. Pemindahan Arsip; b. Pemusnahan Arsip; dan c. Penyerahan Arsip. (2) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pencipta Arsip dan pelaksana Arsip atas persetujuan pimpinan pelaksana Arsip dengan mempertimbangkan kepentingan: a. Pencipta Arsip; b. Arsiparis atau pengelola Arsip; c. Pengguna Arsip; d. pegawai Kemhan; dan e. Kemhan. (3) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan JRA.
Koreksi Anda