Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan melalui:
a. Pemindahan Arsip;
b. Pemusnahan Arsip; dan
c. Penyerahan Arsip.
(2) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pencipta Arsip dan pelaksana Arsip atas persetujuan pimpinan pelaksana Arsip dengan mempertimbangkan kepentingan:
a. Pencipta Arsip;
b. Arsiparis atau pengelola Arsip;
c. Pengguna Arsip;
d. pegawai Kemhan; dan
e. Kemhan.
(3) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan JRA.
Koreksi Anda
