Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil cetak Arsip yang dialihmediakan ke dalam digital atau media lainnya dapat dilegalisasi untuk keperluan proses peradilan dan kepentingan hukum lainnya.
(2) Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Arsip hasil alih media.
(3) Tanda tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan metode:
a. tanda tangan digital;
b. kata kunci;
c. tanda khusus; atau
d. metode lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
Koreksi Anda
