Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alih media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi Arsip dan nilai informasi. (2) Kondisi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Arsip dengan kondisi rapuh atau rentan mengalami kerusakan fisik; b. Arsip elektronik dengan format data versi lama yang diperbarui dengan versi baru; atau c. informasi yang terdapat dalam media lain dimana media tersebut secara sistem tidak diperbarui lagi karena perkembangan teknologi. (3) Nilai informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan terhadap: a. informasi yang harus diumumkan secara serta merta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik; dan b. Arsip yang berketerangan permanen dalam JRA.
Koreksi Anda