Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Alih media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi Arsip dan nilai informasi.
(2) Kondisi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Arsip dengan kondisi rapuh atau rentan mengalami kerusakan fisik;
b. Arsip elektronik dengan format data versi lama yang diperbarui dengan versi baru; atau
c. informasi yang terdapat dalam media lain dimana media tersebut secara sistem tidak diperbarui lagi karena perkembangan teknologi.
(3) Nilai informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan terhadap:
a. informasi yang harus diumumkan secara serta merta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik; dan
b. Arsip yang berketerangan permanen dalam JRA.
Koreksi Anda
