Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alih media Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, pimpinan Pencipta Arsip MENETAPKAN kebijakan alih media. (2) Kebijakan alih media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. metode; b. prasarana dan sarana; c. penentuan prioritas Arsip yang dialihmediakan; dan d. penentuan pelaksana alih media.
Koreksi Anda