Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b di lingkungan Kemhan berdasarkan kode pengelompokan Arsip. (2) Penyimpanan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk Arsip yang: a. telah melewati retensi Arsip Inaktif dan berketerangan permanen berdasarkan JRA yang dipindahkan dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan; dan b. telah melewati retensi Arsip Inaktif dan berketerangan musnah berdasarkan JRA. (3) Penyimpanan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan peralatan penyimpanan Arsip paling sedikit meliputi: a. boks Arsip; b. label; c. sampul atau folder; d. daftar Arsip; e. buku peminjaman; dan f. rak Arsip.
Koreksi Anda