Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b di lingkungan Kemhan berdasarkan kode pengelompokan Arsip.
(2) Penyimpanan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk Arsip yang:
a. telah melewati retensi Arsip Inaktif dan berketerangan permanen berdasarkan JRA yang dipindahkan dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan;
dan
b. telah melewati retensi Arsip Inaktif dan berketerangan musnah berdasarkan JRA.
(3) Penyimpanan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan peralatan penyimpanan Arsip paling sedikit meliputi:
a. boks Arsip;
b. label;
c. sampul atau folder;
d. daftar Arsip;
e. buku peminjaman; dan
f. rak Arsip.
Koreksi Anda
