Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Daftar Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf c dilakukan oleh Unit Kearsipan berdasarkan daftar Arsip yang dipindahkan dari Unit Pengolah.
(2) Daftar Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. Pencipta Arsip;
b. Unit Pengolah;
c. nomor Arsip;
d. kode pengelompokan Arsip;
e. uraian informasi Arsip/berkas;
f. kurun waktu;
g. tingkat perkembangan;
h. jumlah;
i. keterangan;
j. nomor definitif folder dan boks Arsip;
k. lokasi simpan;
l. jangka simpan dan nasib akhir; dan
m. kategori Arsip.
Koreksi Anda
