Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Daftar Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf c dilakukan oleh Unit Kearsipan berdasarkan daftar Arsip yang dipindahkan dari Unit Pengolah. (2) Daftar Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Pencipta Arsip; b. Unit Pengolah; c. nomor Arsip; d. kode pengelompokan Arsip; e. uraian informasi Arsip/berkas; f. kurun waktu; g. tingkat perkembangan; h. jumlah; i. keterangan; j. nomor definitif folder dan boks Arsip; k. lokasi simpan; l. jangka simpan dan nasib akhir; dan m. kategori Arsip.
Koreksi Anda