Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf a dilakukan terhadap Arsip yang dibuat dan diterima.
(2) Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan kode pengelompokan Arsip.
(3) Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan tertatanya fisik dan informasi Arsip serta tersusunnya daftar Arsip Aktif.
(4) Daftar Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. daftar berkas; dan
b. daftar isi berkas.
(5) Daftar berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit memuat:
a. nama Unit Pengolah;
b. nomor berkas;
c. kode pengelompokan Arsip;
d. uraian informasi berkas;
e. jangka waktu;
f. jumlah;
g. klasifikasi keamanan dan akses Arsip; dan
h. keterangan.
(6) Daftar isi berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit memuat:
a. nama Unit Pengolah;
b. nomor berkas;
c. nomor item Arsip;
d. kode pengelompokan Arsip;
e. uraian informasi Arsip;
f. tanggal;
g. jumlah;
h. klasifikasi keamanan dan akses Arsip; dan
i. keterangan.
(7) Daftar Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan oleh Unit Pengolah kepada Unit Kearsipan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda
