Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan terhadap fisik Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dilakukan dengan memperhatikan:
a. Arsip tidak boleh secara langsung terkena sinar matahari atau lampu, sebab akan mengakibatkan kertas menjadi kering dan getas atau rapuh yang menjadikan mudah sobek;
b. tempat penyimpanan terbuat dari besi;
c. kapasitas tempat penyimpanan disesuaikan dengan jumlah Arsip dalam boks Arsip;
d. penyatuan lampiran menggunakan sarana penyatuan yang tidak menyebabkan timbulnya karat; dan
e. dilakukan fumigasi (penyemprotan) setiap 6 (enam) bulan sekali untuk menjaga Arsip dari kerusakan yang disebabkan oleh hama Arsip.
(2) Selain dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemeliharaan juga mempertimbangkan:
a. faktor penyebab kerusakan Arsip; dan
b. penggunaan teknik mikrofilm.
(3) Faktor penyebab kerusakan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. faktor biologis;
b. bahaya api; dan
c. bahaya air.
(4) Penggunaan teknik microfilm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk:
a. efisiensi tempat penyimpanan; dan
b. pemeliharaan kondisi fisik Arsip, khususnya yang memiliki retensi lama dapat terjaga keutuhannya.
Koreksi Anda
