Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan terhadap fisik Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dilakukan dengan memperhatikan: a. Arsip tidak boleh secara langsung terkena sinar matahari atau lampu, sebab akan mengakibatkan kertas menjadi kering dan getas atau rapuh yang menjadikan mudah sobek; b. tempat penyimpanan terbuat dari besi; c. kapasitas tempat penyimpanan disesuaikan dengan jumlah Arsip dalam boks Arsip; d. penyatuan lampiran menggunakan sarana penyatuan yang tidak menyebabkan timbulnya karat; dan e. dilakukan fumigasi (penyemprotan) setiap 6 (enam) bulan sekali untuk menjaga Arsip dari kerusakan yang disebabkan oleh hama Arsip. (2) Selain dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemeliharaan juga mempertimbangkan: a. faktor penyebab kerusakan Arsip; dan b. penggunaan teknik mikrofilm. (3) Faktor penyebab kerusakan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. faktor biologis; b. bahaya api; dan c. bahaya air. (4) Penggunaan teknik microfilm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk: a. efisiensi tempat penyimpanan; dan b. pemeliharaan kondisi fisik Arsip, khususnya yang memiliki retensi lama dapat terjaga keutuhannya.
Koreksi Anda