Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan terhadap ruang Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a meliputi:
a. lokasi gedung atau ruang Arsip harus bebas dari polusi; dan
b. ruangan penyimpanan Arsip terpisah dari ruangan unit kerja lain.
(2) Ruangan penyimpanan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disiapkan sesuai standar penyimpanan Arsip Inaktif untuk menjamin:
a. keamanan Arsip;
b. efisiensi pembagian ruangan Arsip;
c. pengaturan suhu atau temperatur ruangan; dan
d. kebersihan ruangan tempat penyimpanan dan fisik Arsip.
Koreksi Anda
