Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan terhadap ruang Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a meliputi: a. lokasi gedung atau ruang Arsip harus bebas dari polusi; dan b. ruangan penyimpanan Arsip terpisah dari ruangan unit kerja lain. (2) Ruangan penyimpanan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disiapkan sesuai standar penyimpanan Arsip Inaktif untuk menjamin: a. keamanan Arsip; b. efisiensi pembagian ruangan Arsip; c. pengaturan suhu atau temperatur ruangan; dan d. kebersihan ruangan tempat penyimpanan dan fisik Arsip.
Koreksi Anda