Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara penataan dan penyimpanan.
(2) Pemeliharaan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. ruang Arsip; dan
b. fisik Arsip.
Koreksi Anda
