Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara pemberkasan dan penyimpanan Arsip. (2) Pemeliharaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan prasarana dan sarana Kearsipan yang disesuaikan dengan standar. (3) Prasarana dan sarana Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. folder; b. sekat; c. label; d. out indicator; e. indeks; f. tunjuk silang; g. boks Arsip; dan h. rak Arsip.
Koreksi Anda