Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara pemberkasan dan penyimpanan Arsip.
(2) Pemeliharaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan prasarana dan sarana Kearsipan yang disesuaikan dengan standar.
(3) Prasarana dan sarana Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. folder;
b. sekat;
c. label;
d. out indicator;
e. indeks;
f. tunjuk silang;
g. boks Arsip; dan
h. rak Arsip.
Koreksi Anda
