Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara: a. penggandaan; b. pemencaran atau dispersal; dan c. penggunaan peralatan khusus. (2) Penggandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menciptakan duplikat atau salinan Arsip yang telah diautentikasi. (3) Pemencaran atau dispersal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menyimpan Arsip hasil penduplikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Unit Kearsipan dan menyimpan Arsip Vital yang asli pada unit kerja. (4) Penggunaan peralatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara menggunakan sarana dan prasarana yang tidak mudah terbakar, kedap air, dan/atau peralatan khusus lainnya yang dapat melindungi Arsip Vital. (5) Penggandaan dan pemencaran atau dispersal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan bentuk duplikasi yang diperlukan dan pemilihan media.
Koreksi Anda