Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip. (2) Pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeliharaan Arsip untuk menjamin keamanan fisik Arsip. (3) Pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeliharaan: a. Arsip Vital; b. Arsip Aktif; dan c. Arsip Inaktif; (4) Pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam kategori Arsip terjaga dan Arsip umum. (5) Pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui kegiatan: a. pemberkasan Arsip Aktif; b. penataan Arsip Inaktif; c. penyimpanan; dan d. alih media.
Koreksi Anda