Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui prosedur permohonan secara tertulis. (2) Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pencatatan pada buku dan formulir peminjaman Arsip. (3) Jangka waktu Penggunaan Arsip paling lama 1 (satu) minggu dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda