Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui prosedur permohonan secara tertulis.
(2) Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pencatatan pada buku dan formulir peminjaman Arsip.
(3) Jangka waktu Penggunaan Arsip paling lama 1 (satu) minggu dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
