Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi Pencipta Arsip dan Pengguna Arsip. (2) Pencipta Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat daftar Arsip Dinamis. (3) Daftar Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan ke Unit Kearsipan, sentral Arsip Inaktif, dan/atau kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. (4) Pengguna Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencari informasi berdasarkan daftar informasi publik. (5) Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pemanfaatan Arsip; dan b. penyediaan Arsip. (6) Pemanfaatan Arsip dan penyediaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan: a. prosedur standar pelayanan minimal dan menyediakan fasilitas untuk kepentingan Pengguna Arsip; dan b. penutupan akses Penggunaan Arsip. (7) Prosedur standar pelayanan minimal dan penyediaan fasilitas untuk kepentingan Pengguna Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilakukan untuk: a. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan; b. menjamin kualitas pelayanan yang konsisten; c. meningkatkan kepuasan pengguna; d. mencegah terjadinya kesalahan atau kehilangan Arsip; dan e. memudahkan pengawasan dan evaluasi kinerja. (8) Penutupan akses Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilaksanakan berdasarkan sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip dengan pertimbangan: a. menghambat proses penegakan hukum; b. mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. membahayakan pertahanan negara; d. mengungkap kekayaan alam INDONESIA yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; e. merugikan ketahanan ekonomi nasional; f. merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri; g. mengungkapkan fakta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terkait atau wasiat seseorang, kecuali kepada yang berhak secara hukum; h. mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan/atau i. mengungkapkan memorandum atau surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.
Koreksi Anda