Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penciptaan Arsip Dinamis secara elektronik dilakukan dengan merekam informasi dalam suatu media rekam tertentu. (2) Penciptaan Arsip Dinamis secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk draf naskah dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata naskah dinas, kode pengelompokan Arsip, dan sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip. (3) Draf naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diverifikasi untuk mendapat persetujuan oleh pejabat yang berwenang. (4) Naskah dinas yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (5) Naskah dinas yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di registrasi dengan ketentuan: a. dilakukan secara lengkap dan konsisten; b. diberikan penomoran dan kode pengelompokan Arsip; dan c. apabila diperlukan perubahan karena terjadi kesalahan teknis maka harus dilakukan pencatatan perubahan. (6) Naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan ke alamat yang dituju dengan ketentuan: a. setelah dinyatakan lengkap; dan b. dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan aman.
Koreksi Anda