Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. pembuatan Arsip; dan b. penerimaan Arsip. (2) Pembuatan Arsip dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga autentisitasnya. (3) Pembuatan Arsip dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan: a. tata naskah dinas; b. kode pengelompokan Arsip; dan c. sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis. (4) Penciptaan Arsip Dinamis secara elektronik dilakukan dengan merekam informasi dalam suatu media rekam tertentu. (5) Tata naskah dinas, kode pengelompokan Arsip, dan sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda