Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusutan Arsip Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 188); dan b. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1317), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda