Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a terdiri atas:
a. pimpinan Unit Pengolah; dan
b. Arsiparis dan/atau pengelola Arsip.
(2) Pimpinan Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas dan bertanggung jawab terhadap:
a. menyelesaikan proses kerja yang menghasilkan Arsip;
b. melakukan kontrol dan pengendalian pengelolaan Arsip Aktif, pengolahan dan penyajian Arsip Vital;
c. melakukan pengelolaan Arsip Dinamis dan pembinaan Kearsipan di lingkungan kerja masing- masing;
d. menjaga autentisitas Arsip;
e. melakukan kontrol terhadap Arsip Inaktif yang akan dipindahkan ke Unit Kearsipan;
f. menyampaikan daftar Arsip Aktif kepada Unit Kearsipan sesuai wilayah kewenangannya paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan;
g. melaksanakan penyediaan dan pemberian Arsip Dinamis;
h. menentukan prosedur standar pelayanan minimal Arsip Dinamis; dan
i. menyediakan fasilitas untuk kepentingan Pengguna Arsip Dinamis.
(3) Arsiparis dan/atau pengelola Arsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b bertugas dan bertanggung jawab terhadap:
a. menerima, menyimpan, dan menjaga keamanan Arsip Aktif di lingkungan Unit Pengolah;
b. memberkaskan, mencatat, membuat daftar berkas dan daftar isi berkas yang sudah selesai proses;
c. menyimpan Arsip Aktif;
d. memberikan layanan Arsip Aktif dengan cepat, tepat dan benar;
e. melakukan Pemindahan Arsip; dan
f. melakukan alih media Arsip.
Koreksi Anda
