Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a terdiri atas: a. pimpinan Unit Pengolah; dan b. Arsiparis dan/atau pengelola Arsip. (2) Pimpinan Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas dan bertanggung jawab terhadap: a. menyelesaikan proses kerja yang menghasilkan Arsip; b. melakukan kontrol dan pengendalian pengelolaan Arsip Aktif, pengolahan dan penyajian Arsip Vital; c. melakukan pengelolaan Arsip Dinamis dan pembinaan Kearsipan di lingkungan kerja masing- masing; d. menjaga autentisitas Arsip; e. melakukan kontrol terhadap Arsip Inaktif yang akan dipindahkan ke Unit Kearsipan; f. menyampaikan daftar Arsip Aktif kepada Unit Kearsipan sesuai wilayah kewenangannya paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan; g. melaksanakan penyediaan dan pemberian Arsip Dinamis; h. menentukan prosedur standar pelayanan minimal Arsip Dinamis; dan i. menyediakan fasilitas untuk kepentingan Pengguna Arsip Dinamis. (3) Arsiparis dan/atau pengelola Arsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b bertugas dan bertanggung jawab terhadap: a. menerima, menyimpan, dan menjaga keamanan Arsip Aktif di lingkungan Unit Pengolah; b. memberkaskan, mencatat, membuat daftar berkas dan daftar isi berkas yang sudah selesai proses; c. menyimpan Arsip Aktif; d. memberikan layanan Arsip Aktif dengan cepat, tepat dan benar; e. melakukan Pemindahan Arsip; dan f. melakukan alih media Arsip.
Koreksi Anda