Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang IZIN KEAMANAN (SECURITY CLEARANCE)
Teks Saat Ini
Dalam hal keadaan tertentu yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa dan pelaksanaan penerbangan Izin Keamanan (Security Clearance) yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (14) dan Pasal 8 ayat (10), Menteri dilaksanakan oleh:
a. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; dan
b. Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara,
dapat mengubah atau mencabut Izin Keamanan (Security Clearance) yang telah diterbitkan.
Koreksi Anda
