Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang IZIN KEAMANAN (SECURITY CLEARANCE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Keamanan (Security Clearance) Pesawat Udara Sipil INDONESIA untuk kegiatan bukan niaga di wilayah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (10) diterbitkan dan berlaku sesuai jangka waktu dan rute yang dimohonkan.
Koreksi Anda