Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang IZIN KEAMANAN (SECURITY CLEARANCE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal melintas di Wilayah Udara mengalami keadaan darurat, dapat mendarat di bandar udara terdekat. (2) Setelah melakukan pendaratan pihak perwakilan negara/maskapai/operator/agen wajib mengajukan permohonan Izin Keamanan (Security Clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Sebelum Izin Keamanan (Security Clearance) diberikan, Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta seluruh awak, penumpang, dan barang tetap berada di area apron.
Koreksi Anda