Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang IZIN KEAMANAN (SECURITY CLEARANCE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pesawat Udara Sipil INDONESIA untuk kegiatan bukan niaga di wilayah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c untuk penerbangan: a. survei udara; b. pemetaan dan/atau foto udara; c. own use charter; dan d. Joy Flight. (2) Survei udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan suatu kegiatan pengambilan data informasi geospasial dengan menggunakan Pesawat Udara. (3) Pemetaan dan/atau foto udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses pengukuran, perhitungan dan penggambaran permukaan bumi dengan menggunakan Pesawat Udara melalui metoda tertentu sehingga didapatkan hasil berupa softcopy dan hardcopy. (4) Own use charter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penggunaan kapasitas Pesawat Udara untuk kepentingan sendiri. (5) Own use charter sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selain untuk penerbangan kepentingan sendiri dapat digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan. (6) Joy Flight sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan penerbangan bersifat rekreasi yang lepas landas dan mendarat di lokasi yang sama. (7) Wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bandar udara yang digunakan secara bersama; b. pangkalan udara yang digunakan secara bersama; atau c. bandar udara atau pangkalan udara di wilayah perbatasan, dan wilayah yang berpotensi ancaman. (8) Penetapan wilayah yang berpotensi mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda