Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang IZIN KEAMANAN (SECURITY CLEARANCE)
Teks Saat Ini
(1) Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. Pesawat Udara Sipil Asing untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal;
b. Pesawat Udara Sipil Asing untuk kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga luar negeri; dan
c. Pesawat Udara yang merupakan bagian dari kapal dan/atau pesawat sipil asing tidak berjadwal yang terbang ke dan/atau di Wilayah Udara INDONESIA.
(2) Pesawat Udara Sipil Asing untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi penerbangan:
a. rombongan tertentu yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama bukan untuk tujuan wisata (affinity group);
b. kelompok penumpang yang membeli seluruh atau sebagian kapasitas pesawat untuk melakukan paket perjalanan termasuk pengaturan akomodasi dan transportasi lokal (inclusive tour charter);
c. seseorang yang membeli seluruh kapasitas Pesawat Udara untuk kepentingan sendiri (own use charter);
d. taksi udara (air taxi);
e. kargo; atau
f. kegiatan Angkutan Udara niaga tidak berjadwal lainnya.
(3) Pesawat Udara Sipil Asing untuk kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. Angkutan Udara untuk keperluan pribadi (private flight);
b. Angkutan Udara untuk kegiatan olahraga; atau
c. Angkutan Udara Bukan Niaga lainnya yang kegiatan pokoknya bukan usaha Angkutan Udara niaga.
Koreksi Anda
