Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang IZIN KEAMANAN (SECURITY CLEARANCE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. Pesawat Udara Sipil Asing untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal; b. Pesawat Udara Sipil Asing untuk kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga luar negeri; dan c. Pesawat Udara yang merupakan bagian dari kapal dan/atau pesawat sipil asing tidak berjadwal yang terbang ke dan/atau di Wilayah Udara INDONESIA. (2) Pesawat Udara Sipil Asing untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penerbangan: a. rombongan tertentu yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama bukan untuk tujuan wisata (affinity group); b. kelompok penumpang yang membeli seluruh atau sebagian kapasitas pesawat untuk melakukan paket perjalanan termasuk pengaturan akomodasi dan transportasi lokal (inclusive tour charter); c. seseorang yang membeli seluruh kapasitas Pesawat Udara untuk kepentingan sendiri (own use charter); d. taksi udara (air taxi); e. kargo; atau f. kegiatan Angkutan Udara niaga tidak berjadwal lainnya. (3) Pesawat Udara Sipil Asing untuk kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Angkutan Udara untuk keperluan pribadi (private flight); b. Angkutan Udara untuk kegiatan olahraga; atau c. Angkutan Udara Bukan Niaga lainnya yang kegiatan pokoknya bukan usaha Angkutan Udara niaga.
Koreksi Anda