Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang IZIN KEAMANAN (SECURITY CLEARANCE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pesawat Udara Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. Pesawat Udara khusus kenegaraan; b. Pesawat Udara militer asing; c. Pesawat Udara yang merupakan bagian dari kapal dan/atau pesawat militer asing; dan d. Pesawat Udara yang digunakan untuk menjalankan misi pemerintah/negara asing.
Koreksi Anda