Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang IZIN KEAMANAN (SECURITY CLEARANCE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan Izin Keamanan (Security Clearance) untuk: a. Pesawat Udara Negara Asing; b. Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal; dan c. Pesawat Udara Sipil INDONESIA untuk kegiatan bukan niaga di wilayah tertentu.
Koreksi Anda