Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf t, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknik elektromedik yang meliputi persiapan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, penanganan alat kerja, suku cadang dan bahan/material, pemantapan mutu, evaluasi dan laporan, pemecahan masalah serta pembinaan teknik elektromedik.
Koreksi Anda