Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Psikologi Klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf r, mempunyai tugas memberikan pelayanan psikologi klinis yang meliputi assesmen, interpretasi hasil assesmen, intervensi, pembuatan laporan pemeriksaan psikologi, pelaksanaan tugas di tempat resiko tinggi dan pengabdian masyarakat yang meliputi pelaksanaan penanggulangan problema psikologi klinik pada masyarakat rumah sakit, pelaksanaan tugas khusus lapangan di bidang psikologi klinik pada komunitas dan menjadi saksi ahli.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id