Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyuluh Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf o, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan advokasi, melaksanakan kegiatan bina suasana, melaksanakan pemberdayaan masyarakat, melakukan penyebarluasan informasi kesehatan dalam berbagai bentuk dan saluran komunikasi, membuat rancangan media baik media cetak, elektronika maupun luar ruang, melakukan pengkajian/penelitian perilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan, merencanakan intervensi dalam rangka mengembangkan perilaku masyarakat yang mendukung kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id