Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya staf medik, Paramedis fungsional berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Seksi terkait, sedangkan secara keprofesian dalam pembinaan Ketua Komite Medik.
Koreksi Anda
