Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis dari organisasi induknya. 2. Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat RS adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. 3. Pegawai Kementerian Pertahanan adalah Pegawai Negeri yang bertugas di lingkungan Kementerian Pertahanan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA. 4. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan 5. Komite Medik adalah perangkat rumah sakit untuk MENETAPKAN tata kelola klinis agar staf medik di rumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu, profesi medis dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis. 6. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai negeri dalam organisasi Kementerian Pertahanan. 7. Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam suatu organisasi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan atas keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri yang kenaikan pangkatnya didasarkan pada angka kredit. 8. Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang bersifat pelayanan administratif (supporting) dan terdapat di setiap unit organisasi Kementerian Pertahanan. 9. Tugas adalah pekerjaan yang wajib dilakukan oleh pegawai negeri yang bersangkutan. 10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Koreksi Anda