Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerjasama dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, rangkap kesatu ditandatangani pihak kesatu di atas materai diserahkan kepada pihak kedua, rangkap kedua ditandatangani pihak kedua di atas materai diserahkan kepada pihak kesatu.
(2) Dalam hal Perjanjian Kerjasama dibuat oleh 3 (tiga) pihak atau lebih, penandatanganan dan penempatan materai disesuaikan dengan jumlah para pihak.
Koreksi Anda
