Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan di tempat yang disetujui para pihak. (2) Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dapat dilakukan secara seremonial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Pasal.id