Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan di tempat yang disetujui para pihak.
(2) Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dapat dilakukan secara seremonial.
Koreksi Anda
