Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan sesuai tugas dan fungsinya berpedoman pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penyusunan Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan asistensi oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan.
Koreksi Anda