Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Para pihak yang menandatangani Perjanjian Kerjasama berkedudukan dalam jabatan yang setingkat.
(2) Dalam hal salah satu pihak Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Swasta, atau Badan Hukum lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
