Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai kewenangan pembentukan, penetapan dan penandatangan Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berlaku untuk Perjanjian Kerjasama.
(2) Ketentuan mengenai kewenangan pembentukan, penetapan dan penandatangan Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan keputusan pendelegasian dari Menteri.
Koreksi Anda
