Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Sistematika Kesepakatan Bersama meliputi:
a. lambang/logo merupakan tanda pengenal atau identitas berupa simbol (huruf) yang digunakan dalam naskah dinas;
b. judul dari Kesepakatan Bersama harus singkat dan padat, mencerminkan isi dari Kesepakatan Bersama;
c. pembukaan, merupakan bagian awal dari Kesepakatan Bersama yang dibuat oleh para pihak, yang menunjukkan tanggal dan tempat Kesepakatan Bersama;
d. komparisi, merupakan uraian nama pejabat yang berwenang dari instansi/institusi/badan hukum sebagai pihak dalam Kesepakatan Bersama yang diwakili oleh pejabat yang berwenang bertindak untuk dan atas nama instansi/institusi/badan hukum bersangkutan;
e. dasar pertimbangan, merupakan uraian singkat mengenai pokok- pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Kesepakatan Bersama;
f. substansi/isi materi Kesepakatan Bersama dibuat secara singkat yang mencerminkan keinginan para pihak yang belum menimbulkan akibat hukum diantaranya meliputi:
1. maksud dan tujuan
2. ruang lingkup
3. realisasi kegiatan
4. jangka waktu
5. biaya/pendanaan;
g. penutup, merupakan bagian akhir dari Kesepakatan Bersama yang berisi:
1. hal-hal yang belum terangkum dalam Kesepakatan Bersama;
dan
2. tanggal, bulan dan tahun mulai berlakunya Kesepakatan Bersama; dan
h. penandatangan, berisikan tandatangan dan nama para pihak serta bermaterai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
