Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilakukan di masing-masing tempat kedudukan para pihak atau di tempat lain yang disetujui para pihak.
(2) Penandatanganan Kesepakatan Bersama dapat dilakukan secara seremonial.
Koreksi Anda
