Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilakukan oleh:
a. pimpinan Kemhan dengan pimpinan Kementerian/Lembaga lainnya; atau
b. pimpinan Kemhan dengan pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Swasta, atau Badan Hukum lainnya.
Koreksi Anda
