Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kesepakatan Bersama adalah bentuk naskah dinas yang disusun dan ditetapkan oleh dua pihak atau lebih pejabat setingkat Menteri atau pejabat yang diberi wewenang dan tidak memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi pihak-pihak yang bersepakat. 2. Perjanjian Kerjasama adalah bentuk naskah dinas yang disusun dan ditetapkan oleh dua pihak atau lebih pejabat yang diberi wewenang dan memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi para pihak yang menandatangani perjanjian. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 4. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda