Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Menteri memberikan izin pembuatan Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), penyusunan dan penyempurnaan draf Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Satker/Subsatker Kemhan sesuai tugas dan fungsinya dengan mengikutsertakan Satker/Subsatker terkait, dengan asistensi dari Biro Hukum Setjen Kemhan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda