SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
(1) Akuntansi atas alokasi anggaran dan estimasi pendapatan Kementerian dilaksanakan oleh Menteri Pertahanan.
(2) DS yang digunakan dalam melaksanakan akuntansi atas alokasi anggaran dan estimasi pendapatan adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dokumen lain yang dipersamakan meliputi KOM, KOP, P3, dan dokumen realisasi pendapatan meliputi SSBP, SSPB, SSP, dan dokumen pendapatan lain yang dipersamakan serta dokumen pengeluaran.
(3) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun menurut unit organisasi, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, output dan jenis belanja sebagaimana ditetapkan dalam Bagan Akun Standar.
(4) Dokumen Otorisasi merupakan dokumen yang dipersamakan dengan DIPA meliputi:
a. Keputusan Otorisasi Menteri (KOM);
b. Keputusan Otorisasi Pelaksanaan (KOP); dan
c. Perintah Pelaksanaan Program (P3).
(1) Menteri Pertahanan Selaku Pengguna Anggaran dan Barang menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan laporan keuangan.
(2) SAI terdiri atas:
a. SAK; dan
b. SIMAK BMN;
(3) Untuk melaksanakan SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membentuk Unit Akuntansi Instansi yang terdiri atas:
a. UAPA/B;
b. UAPPA/B-E1;
c. UAPPA/B-W; dan
d. UAKPA/B.
Organisasi Sistem Akuntansi Instansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:
a. Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA;
b. Unit Organisasi Kementerian Pertahanan;
c. Unit Organisasi Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
d. Unit Organisasi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat;
e. Unit Organisasi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut; dan
f. Unit Organisasi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara.
(1) Struktur Organisasi Akuntansi Instansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Struktur Organisasi Akuntansi Instansi dan Pelaporan Keuangan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Struktur Organisasi Akuntansi Instansi dan Pelaporan Keuangan Unit Organisasi Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Struktur Organisasi Akuntansi Instansi dan Pelaporan Keuangan Unit Organisasi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Struktur Organisasi Akuntansi Instansi dan Pelaporan Keuangan Unit Organisasi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Struktur Organisasi Akuntansi Instansi dan Pelaporan Keuangan Unit Organisasi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) SAK merupakan sub sistem dari SAI.
(2) Untuk melaksanakan SAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membentuk Unit Akuntansi Keuangan sebagai berikut:
a. UAPA;
b. UAPPA-E1;
c. UAPPA-W; dan
d. UAKPA.
(1) Setiap UAKPA wajib memproses DS untuk menghasilkan laporan keuangan berupa LRA, Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan satu atau beberapa satuan kerja.
(2) DS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan DS tahun anggaran berjalan, diatur dalam Lampiran Permenhan ini.
(3) UAKPA yang menggunakan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, selain memproses DS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memproses DS untuk menghasilkan LRA dan Catatan Atas Laporan Keuangan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
(4) UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan UAKPB.
(5) UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan KPPN pada setiap bulan untuk bahan penyusunan LRA dan Neraca.
(6) UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan meliputi LRA dan Neraca beserta ADK pada setiap Triwulan I dan Triwulan III kepada UAPPA- W/UAPPA-E1.
(7) Penyampaian Laporan Keuangan semester dan tahunan disertai CaLK.
(1) UAPPA-W melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari UAKPA di wilayah (Kotama) kerjanya termasuk Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan.
(2) UAPPA-W menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) UAPPA-W wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada UAPPA-E1 pada setiap bulan.
(4) UAPPA-W melakukan rekonsiliasi dengan UAPPB-W.
(5) UAPPA-W wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada UAPPA-E1 pada setiap bulan.
(1) UAPPA-E1 melakukan proses penggabungan laporan keuangan dan Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan UAPPA- W/UAKPA yang berada di lingkungan Unit Organisasi Kemhan dan TNI.
(2) UAPPA-E1 menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 berdasarkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) UAPPA-E1 menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPPA-E1 beserta ADK kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemkeu pada setiap triwulan.
(4) UAPPA-E1 melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Cq. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kemkeu pada setiap semester.
(5) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
(6) UAPPA-E1 melaksanakan rekonsiliasi dengan UAPPB-E1.
(7) Penyampaian laporan keuangan triwulan, semester dan tahunan disertai dengan Catatan Atas Laporan Keuangan.
(1) UAPA melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAPPA-E1 serta Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan.
(2) UAPA menyusun laporan keuangan tingkat UAPA berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) UAPA melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Cq. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan pada setiap triwulan, semester dan tahunan.
(4) UAPA menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPA beserta ADK kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemkeu pada setiap triwulan, semester dan tahunan.
(5) Penyampaian laporan keuangan triwulan, semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan, Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) dan Pernyataan Telah Direviu.
(6) UAPA melakukan rekonsiliasi dengan UAPB.
(7) Hasil rekonsiliasi UAPA dengan UAPB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi sesuai tingkatan setiap semester dan tahunan.
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan penyusunan dan keandalan laporan keuangan, setiap UAI secara berjenjang berwenang untuk melakukan pembinaan dan monitoring penyusunan laporan keuangan di wilayah kerjanya.
(2) Dalam Pelaksanaan kegiatan pembinaan dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap UAI dapat bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemkeu.
(1) Dalam Laporan Keuangan yang harus dilaporkan meliputi:
a. Piutang;
b. Investasi; dan
c. Utang Belanja.
(2) Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas piutang pajak dan PNBP.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu investasi jangka pendek yang dilakukan oleh Kemhan dan TNI.
(4) Utang Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu belanja yang belum dibayar pada saat penyusunan laporan keuangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan dan pelaporan Piutang, Investasi dan Utang Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
(1) SIMAK BMN merupakan sub sistem dari SAI.
(2) Untuk melaksanakan SIMAK BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perlu dibentuk Unit Akuntansi Barang sebagai berikut:
a. UAPB;
b. UAPPB-E1;
c. UAPPB-W;
d. UAKPB; dan
e. UAPKPB.
(3) Unit Akuntansi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak dibentuk untuk UO Kemhan dan UO Mabes TNI.
(4) Unit Akuntansi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dibentuk sesuai kebutuhan.
(1) UAPKPB melakukan proses akuntansi atas:
a. DS BMN untuk menghasilkan Daftar Barang Pembantu Kuasa Pengguna (DBPKP);
b. Laporan Barang Pembantu Kuasa Pengguna (LBPKP);
c. Laporan Barang Pembantu Kuasa Pengguna Semesteran (LBPKPS); dan
d. Laporan Barang Pembantu Kuasa Pengguna Tahunan (LBPKPT).
(2) DBPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam rangka menyakini kehandalan nilai BMN dalam neraca dengan laporan BMN dan untuk memenuhi kebutuhan managerial disertai CRB yang merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan serta Lampiran Laporan Keuangan tingkat UAKPPA.
(3) LBPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai CRB dan ADK transaksi BMN disampaikan kepada UAKPB pada setiap bulan.
(4) LBPKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai CRB dan ADK transaksi BMN disampaikan kepada UAKPB pada setiap semester.
(5) LBPKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disertai Laporan Kondisi Barang dan CRB disampaikan kepada UAKPB pada setiap tahun.
(1) UAKPB melakukan proses akuntansi atas:
a. DS BMN untuk menghasilkan Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP);
b. Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS);
c. Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT); dan
d. Laporan Kondisi Barang berdasarkan hasil penggabungan Laporan BMN seluruh UAPKPB bagi yang memiliki UAPKPB.
(2) DBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam rangka menyakini kehandalan nilai BMN dalam neraca dengan laporan BMN dan untuk memenuhi kebutuhan managerial disertai CRB yang merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan serta Lampiran Laporan Keuangan tingkat UAKPA, UAKPB melakukan rekonsiliasi internal dengan UAKPA pada setiap akhir bulan.
(3) LBKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai CRB beserta ADK transaksi BMN disampaikan kepada UAPPB-W/UAPPB- E1 pada setiap semester.
(4) LBKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai Laporan Kondisi Barang dan CRB disampaikan kepada UAPPB-W/UAPPB-E1 pada setiap tahun.
(1) UAPPB-W menyusun:
a. Daftar Barang Pembantu Pengguna Wilayah (DBPP-W);
b. Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Semesteran (LBPP-WS);
c. Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Tahunan (LBPP- WT); dan
d. Daftar/laporan manajerial lainnya tingkat wilayah berdasarkan hasil penggabungan Laporan BMN seluruh UAKPB di jajarannya.
(2) DBPP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam rangka menyakini kehandalan laporan BMN dan laporan keuangan tingkat wilayah dan untuk memenuhi kebutuhan managerial disertai CRB yang merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan serta Lampiran Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W, UAPPB-W melakukan rekonsiliasi internal dengan UAPPA- W.
(3) LBPP-WS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai CRB beserta ADK disampaikan kepada UAPPB-E1 pada setiap semester.
(4) LBPP-WT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai Laporan Kondisi Barang dan CRB beserta ADK disampaikan kepada UAPPB-E1 pada setiap tahun.
(1) UAPPB-E1 menyusun:
a. Daftar Barang Pembantu Pengguna Eselon I (DBPP-E1);
b. Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I Semesteran (LBPP-E1S);
c. Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I Tahunan (LBPP- E1T); dan
d. Daftar/laporan manajerial lainnya tingkat Eselon I berdasarkan hasil penggabungan Laporan BMN seluruh UAPPB-W dijajarannya.
(2) DBPP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam rangka menyakini kehandalan laporan BMN dan laporan keuangan tingkat Eselon I dan untuk memenuhi kebutuhan manajerial disertai CRB yang merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan serta Lampiran Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1, UAPPB-E1 melakukan rekonsiliasi internal dengan UAPPA-E1.
(3) LBPP-E1S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan CRB beserta ADK disampaikan kepada UAPB pada setiap semester dengan tembusan kepada DJKN Kemkeu.
(4) LBPP-E1T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai dengan Laporan Kondisi Barang dan CRB beserta ADK disampaikan kepada UAPB pada setiap tahun dengan tembusan kepada DJKN Kemkeu.
(1) UAPB menyusun:
a. Daftar Pengguna Barang (DPB);
b. Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS);
c. Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT); dan
d. Daftar/laporan manajerial berdasarkan hasil penggabungan Laporan BMN dari seluruh UAPPB-E1 dijajarannya.
(2) DPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam rangka menyakini kehandalan laporan BMN dan laporan keuangan tingkat Eselon I dan untuk memenuhi kebutuhan manajerial disertai CRB yang merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan serta Lampiran Laporan Keuangan tingkat UAPA, UAPB melakukan rekonsiliasi internal Laporan BMN dan Laporan Keuangan dengan UAPA dan melakukan rekonsiliasi eksternal Laporan BMN dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu pada setiap semester.
(3) LBPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan CRB beserta ADK disampaikan kepada Menteri Keuangan Cq.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu pada setiap semester.
(4) LBPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai dengan Laporan Kondisi Barang dan CRB beserta ADK disampaikan kepada Menteri Keuangan Cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu pada setiap tahun.
(1) Dalam rangka mendukung kehandalan Laporan BMN, setiap Unit Akuntansi Barang melakukan inventarisasi atas BMN yang digunakan dan dimanfaatkan.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat sekali dalam 5 (lima) tahun, kecuali untuk Persediaan dan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dilaksanakan paling singkat sekali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Unit Akuntansi Pengguna Barang menyampaikan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pengelola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya akhir inventarisasi.
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan penyusunan dan kehandalan laporan BMN/Neraca, setiap Penanggung Jawab Unit Akuntansi Barang secara berjenjang berwenang melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan SIMAK BMN dijajarannya.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap Unit Akuntansi Barang dapat bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu (Unsur Kemkeu yang ada sesuai Strata Tingkatan).
(1) Unit Akuntansi Pengguna Barang menghimpun dan mengusulkan BMN yang belum memiliki kode dan penggolongannya kepada Pengelola Barang.
(2) Prosedur penggolongan dan kodefikasi serta tata cara pengusulannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan.
(1) Penambahan nilai BMN dilaksanakan melalui kapitalisasi.
(2) Prosedur kapitalisasi Alutsista dan non Alutsista sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan.
(1) Unit Akuntansi Barang dan Unit Akuntansi Anggaran wajib melaksanakan rekonsiliasi internal dan eksternal.
(2) Rekonsiliasi internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan.
(1) SIMAK BMN dilaksanakan dari UAPKPB sampai UAPB wajib menggunakan aplikasi SIMAK BMN.
(2) Pelaksanaan UAPKPB sampai UAPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan.