Pedoman penyusunan formasi jabatan fungsional arsiparis Kementerian Pertahanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Pasal 2
Pedoman penyusunan formasi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai pedoman teknis bagi Satker/Subsatker Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Arsiparis di lingkungannya masing-masing.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku :
a. ditetapkan formasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana tercantum dalam :
1. Lampiran II, Daftar usul formasi jabatan fungsional Arsiparis tingkat Keterampilan dan Keahlian di lingkungan Kemhan;
2. Lampiran III, Daftar usul Formasi Jabatan Fungsional Arsiparis tingkat Keterampilan dan Keahlian di lingkungan Mabes TNI;
3. Lampiran IV, Daftar usul formasi jabatan fungsional Arsiparis tingkat Keterampilan dan Keahlian di lingkungan Mabes AD;
4. Lampiran V, Daftar usul formasi jabatan fungsional Arsiparis tingkat Keterampilan dan Keahlian di lingkungan Mabes AL; dan
5. Lampiran VI , Daftar usul formasi jabatan fungsional Arsiparis tingkat Keterampilan dan Keahlian di lingkungan Mabes AU.
b. dilampirkan beberapa contoh blanko dalam usul Penetapan Angka Kredit bagi Arsiparis termasuk untuk yang dinilai, sub unsur dan butir kegiatan, sebagaimana yaitu :
1. A, Daftar usul penetapan angka kredit Arsiparis Pelaksana;
2. B, Daftar usul penetapan angka kredit Arsiparis Pelaksana Lanjutan;
3. C, Daftar usul penetapan angka kredit Arsiparis Penyelia;
4. D, Daftar usul penetapan angka kredit Arsiparis Pertama;
5. E, Daftar usul penetapan angka kredit Arsiparis Muda;
6. F, Daftar usul penetapan angka kredit Arsiparis Madya; dan
7. G, Daftar usul penetapan angka kredit Arsiparis Utama.
c. dilampirkan daftar rincian butir kegiatan Arsiparis dan Angka Kreditnya sebagaimana tercantum pada Lampiran VIII, yaitu :
1. A, Daftar rincian butir kegiatan Arsiparis Tingkat Trampil dan Angka Kreditnya; dan
2. B, Daftar rincian butir kegiatan Arsiparis Tingkat Ahli dan Angka Kreditnya .
d. dilampirkan daftar jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis sebagaimana tercantum pada Lampiran IX, yaitu :
1. A, Daftar jumlah angka kredit kumulatif/minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat arsiparis terampil dengan pendidikan Diploma-III;
2. B, Daftar jumlah angka kredit kumulatif/minimal untuk pengangkatan kenaikan jabatan/pangkat arsiparis ahli dengan pendidikan Sarjana S- 1/Diploma –IV;
3. C, Daftar jumlah angka kredit kumulatif/minimal untuk pengangkatan kenaikan jabatan/pangkat arsiparis ahli dengan pendidikan Pasca Sarjana S-2; dan
4. D, Daftar jumlah angka kredit kumulatif/minimal untuk pengangkatan kenaikan jabatan/pangkat arsiparis ahli dengan pendidikan Doktor S-3.
e. dilampirkan beberapa contoh blanko surat pernyataan, penetapan angka kredit, keputusan pengangkatan, surat peringatan, keputusan pembebasan, keputusan pengangkatan kembali, keputusan pemberhentian jabatan sebagaimana tercantum pada Lampiran X, yaitu :
1. A, Blanko surat pernyataan telah mengikuti dan pelatihan Arsiparis;
2. B, Blanko surat ernyataan melakukan kegiatan pengelolaan Arsiparis;
3. C, Blanko surat pernyataan melakukan kegiatan pembinaan kearsipan;
4. D, Blanko surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi;
5. E, Blanko surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas;
6. F, Blanko penetapan angka kredit;
7. G, Blanko keputusan tentang pengangkatan pertama kali jabatan arsiparis;
8. H, Blanko keputusan tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan arsiparis;
9. I, Blanko surat pernyataan;
10. J, Blanko keputusan tentang pembebasan sementara dari jabatan arsiparis;
11. K, Blanko keputusan tentang pengangkatan kembali dalam jabatan arsiparis; dan
12. L, Blanko keputusan tentang pemberhentian dari jabatan arsiparis karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap/tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan.
f. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/12/M/X/2006 tanggal 29 Oktober 2006 tentang Penyusunan formasi jabatan fungsional arsiparis bagi PNS Dephan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR